Minggu, 10 Mei 2015

KLASIFIKASI FILE





KLASIFIKASI FILE
Disadari atau tidak, file telah menjadi bagian dari hidup kita. File bisa diterjemahkan sebagai arsip maupun data yang tersimpan di dalam komputer. Bahkan ada sebuah kursus khusus yang mengajarkan tentang cara mengatur file supaya memudahkan kita bila suatu saat kita membutuhkan file tersebut. Bila secara manual file berhubungan dengan  dunia kearsipan, maka secara digital file akan banyak berhubungan dengan komputer.


DEFNISI
Berikut ini adalah pengertian dan definisi file menurut;

SINDHUNATA
File adalah kumpulan catatan atau arsip

FIRRAR UTDIRARTAMO
File adalah symbolic link, mode dari sistem file tujuan diterapkan

MCLEOD (PEARSON)
File adalah koleksi record yang saling berhubungan, seperti satu file dari seluruh record yang berisi field kode-kode mata kuliah dan namanya

JUBILEE ENTERPRISE
File merupakan dokumen-dokumen yang dikemas dalam sebuah arsip

EDI S. MULYANTA
File merupakan urutan data yang digunakan untuk melakukan encode informasi digital untuk urusan penyimpanan dan pertukaran data

IRENE JOOS, NANCY I. WHITMAN, MARJORIE J.SMITH & RAMONA NELSON
File merupakan kumpulan catatan yang berkaitan

RACHMAD HAKIM S
File merupakan dokumen yang mengandung informasi tertentu dan dapat dibuka dengan program

HENDRAYUDI
File adalah data-data yang tersimpan dalam media yang mempunyai informasi besar file, tanggal dan jam penyimpanan file, nama file, ciri file (ciri aplikasi yang membuat), dan attribut file.

KUSRINI (AMIKOM YOGYAKARTA)
File adalah kumpulan record sejenis yang mempunyai panjang elemen dan atribut yang sama, namun value-nya berbeda.

Jadi dapat disimpulkan, File adalah Sekumpulan record yang berisi elemen-elemen data yang digunakan untuk menyimpan kumpulan data yang sama. Karakteristik data yang tersimpan dalam bentuk file: Persistence, data tetap / permanen. Sharability, dapat diaksesmulti user Size, umumnya kuantitas data ralatif besar. Contoh : File mahasiswa, db Akademis, File Dosen. Atau juga File merupakan kumpulan informasi yang berhubungan dan  tersimpan di dalam secondary storage, secara konsep file mempunyai beberapa tipe ada yang bertipe Data terdiri dari character, numeric, dan binary ada juga file yang bertipe program.

SISTEM FILE

Sistem file (atau files ystem) adalah cara untuk mengatur data diharapkan dipertahankan setelah program berakhir dengan menyediakan prosedur untuk menyimpan, mengambil dan memperbarui data, serta mengelola ruang yang tersedia pada device(s) yang berisi sistem file tersebut. Sistem file mengatur data dalam cara yang efisien dan disetel untuk karakteristik khusus dari perangkat. Coupling ketat biasanya ada antara sistem operasi dan sistem berkas. Beberapa filesistem menyediakan mekanisme untuk mengontrol akses ke data dan metadata. Memastikan agar keandalan adalah tanggung jawab besar file system. Beberapa file sistem menyediakan sarana untuk beberapa program untuk memperbarui data dalam file yang sama pada waktu yang hampir sama.

Sistem file yang digunakan pada perangkat penyimpanan data seperti hard disk drive, floppy disk, cakram optik cakram, atau flash memori perangkat penyimpanan untuk menjaga lokasi fisik file komputer. Mereka dapat menyediakan akses ke data pada file server dengan bertindak sebagai klien untuk protokol jaringan (misalnya NFS, SMB atau 9 P klien), atau mereka dapat virtual dan ada hanya sebagai metode akses untuk virtual data (misalnya procfs). Ini dibedakan dari layanan direktori dan registri.
Tugas dari sistem file, yaitu;
·         Memelihara direktori dari identifikasi file dan lokasi informasi.
·         Menentukan jalan (pathway) bagi aliran data antara main memory dan alat penyimpanan sekunder.
·         Mengkoordinasi komunikasi antara CPU dan alat penyimpanan sekunder, dan sebaliknya.
·         Menyiapkan file penggunaan input atau output.
·         Mengatur file bila penggunaan input atau output telah selesai.

MACAM-MACAM KLASIFIKASI FILE
Klasifikasi file berdasarkan penggunaan/isi file :
1.      Master file
Yaitu file yang digunakan untuk menyimpan data dari system informasi tertentu secara lengkap dan dipelihara secara teratur. File ini merupakan file utama dari file-file yang lainnya. File Induk dapat diperbaharui dengan adanya file Transaksi. Jenis berkas ini, file yang paling penting, berisi data yang relatif tetap. File induk  digunakan untuk menyimpan data dari system informasi tertentu secara lengkap dan dipelihara secara teratur. File ini merupakan file utama dari file-file yang lainnya. File ini di perlukan untuk memperlancar  untuk operasi  system dan diperbaharui secara teratur. Contoh (Gambar 1): Sistem Rumah Sakit memerlukan file induk tentang catatan pasien, catatan penyakit, disamping file lainnya. Alasannya : file tentang catatan penyakit yg diderita pasien pada saat terdaftar bersifat tetap dan tidak akan berubah. Master file terbagi dua :
a.      Reference master file (berkas induk penunjuk)
Berisi record yang mungkin tidak berubah atau jarang berubah,
Contoh (Gambar 1.a): data nasabah bank yang berisi nomor rekening, nama, alamat, dan sebagainya.
b.      Dynamic master file (berkas induk dinamik)
Berisi record yang terus menerus berubah dalam kurun waktu terteentu atau pada setiap transaksi, Contoh (Gambar 1.b): data stok barang dalam gudang pada sebuah Perusahaan.

2.      Transaction file (Transfer berkas)
Berkas transaksi yang harus disimpan di dalam media penyimpanan eksternal komputer. Transaction file terjadi akibat adanya hubungan (relasi) antarmaster file Bisa juga di definisikan Transaction File adalah file yang berisi berisi record yang akan memperbaharui atau meng-update (menambah, menghapus, mengubah record) yang ada pada master file. Contoh (Gambar 2): rekaman tentang pelanggan yang sudah membayar tagihan listrik akan membentuk file transaksi, sekali seminggu catatan pada file transaksi digunakan untuk memperhaharui record pada filemaster. Alasannya : file tersebut memiliki tenggang waktu untuk di-update, berapa banyak listrik yang dipakai dan berapa besar biaya yang harus dibayarkan pengguna.
3.      Report file
Berisi data yang dibuat untuk keperluan user yang dapat dicetak atau hanya ditampilkan di layar. Contoh (Gambar 3): data laporan keuangan atau akuntansi sebuah Perusahaan yang harus diketahui bagian-bagian terkait. Alasannya : orang-orang pada bagian tertentu tersebut (akuntan/manager) harus mengetahui atau bahkan mencetak hasilnya untuk membantu dan mempertanggung jawabkan pekerjaan mereka.
File ini merupakan turunan laporan tercetak yang ditahan pada piringan atau pita menunggu printer siap mencetak.Waktu yang tersedia untuk sebuah pencetak sangat terbatas sehingga pada operasi multiproses sangat mungkin terjadi pemprosesan 2/3 kegiatan sekaligus yang sama-sama membutuhkan proses pencetakan. Jika hanya tersedia 1 printer maka hanya bisa dikerjakan satu kegiatan.Dua kegiatan lain akan ditahan (SPOOL/Simultaneous Peripheral Operation On-Line) dan simpan sebagai file cetakan (print file) pada piringan atau pita.File demikian disebut file laporan (report file), bila outputnya berupa laporan-laporan tertentu. Jika printer sudah kosong file laporan tersebut akan di cetak.
4.      Work file
Merupakan file sementara, file kerja, berisi sesuatu yang tidak permanen, isinya hanya dipakai sesaat saja dalam sistem untuk memindahkan data dari satu program ke program yang lain. Suatu work file merupakan alat untuk melewatkan data yang dibuat oleh sebuah program ke program lain. Biasanya file ini dibuat pada waktu proses sortir. Contoh (Gambar 4): saat penyortiran barang berlangsung, saat itu juga file dibuat dan diproses. Alasannya : agar diketahui barang yang layak jual ataupun yang tidak dikarenakan rusak/kesalahan pabrik.

5.      Program file
Berisi instruksi untuk memproses data yang akan disimpan pada file lain/pada memori utama. Instruksi tersebut dapat ditulis dalam bahasa tingkat tinggi (COBOL, FORTRAN, BASIC, dll), bahasa assembler dan bahasa mesin. Contoh (Gambar 5): digunakannya sebuah bahasa pemrograman PASCAL untuk mengolah data nilai setiap siswa pada sebuah sekolah. Alasannya : untuk mengurangi kekeliruan atau kesalahan dalam perhitungannya.

6.      Text file
Berisi input data alphanumeric dan grafik yang digunakan oleh sebuah text editor program. Text file hanya dapat diproses dengan text editor. Contoh (Gambar 6): penggunaan text file sebagai basis data pada website untuk menanggulangi webhosting gratis yang tidak mendukung DBMS. Alasannya : untuk mengatasi masalah penyimpanan data pada webhosting yang bersifat gratis yang diolah dengan mesin program.
7.      Dump file
File yang digunakan untuk tujuan pengamanan (security), mencatat tentang kegiatan peng-updatean, sekumpulan transaksi yang telah diproses atau sebuah program yang mengalami kekeliruan. Yangmana file ini bersifat sementara. Contoh (Gambar 7): membuat salinan dari seluruh data dalam perusahaan tersebut (back-up). Alasannya: agar data yang telah dibuat dalam perusahaan tersebut tidak hilang begitu saja.
8.      Library file
Yaitu file yang digunakan untuk penyimpanan program aplikasi, program utilitas atau program lainnya. File ini bersifat tetap yang merupakan file sempurnanya dari dump file. Itulah perbedaan antara dump file dengan library file, dimana dump file hanya file sementara yang masih dalam proses perbaikan atau pengembangan sedangkan file library merupakan file finishing dari dump file. Contoh (Gambar 8): penyimpanan program aplikasi myob untuk pembuatan laporan akuntansi. Alasannya : simple saja, agar program yang ingin digunakan lebih mudah ditemukan/digunakan. Karena dalam satu perusahaan tidak hanya menggunakan satu aplikasi program.

9.      History file
Yaitu file yang menyimpan data yang telah disimpan dalam bentuk suatu periode waktu tertentu yang telah lampau, biasanya digunakan untuk menyusun laporan yang bersifat tetap.Seringkali suatu system memelihara informasi untuk periode waktu tertentu. File ini merupakan tempat akumulasi dari hasil pemrosesan master file dan transaction file. File ini berisikan data yang selalu bertambah, sehingga file ini terus berkembang, sesuai dengan kegiatan yang terjadi. Contoh (Gambar 9): laporan akhir tahun perusahaan, seperti rangkuman seluruh data dalam perusahaan untuk disimpan. Alasannya : agar perusahaan tersebut dapat melakukan evaluasi kerja dan laporan pada tiap tahunnya.
Klasifikasi file berdasarkan cara organisasinya, dibagi menjadi 2 jenis :
  1. File Sekuensial, yaitu file dimana dalam rangkaian fisik data yang satu dengan yang lainnya diakses berurutan sesuai dengan data secara fisik yang telah ditentukan sebelumnya.
  2. File Random, yaitu file dimana dalam metode pengaksesannya dilakukan secara acak dan bebas tak berpengaruh pada urutan data tertentu.

MODEL AKSES FILE
Ada 3 model akses yang mungkin oleh sebuah program terhadap file, yaitu
1.      Input File
File yang hanya dapat dibaca dengan program
Contoh
    ·         Transaction file merupakan input file untuk meng-update program
    ·         Program file dari source code merupakan input file untuk program compiler
2.      Output File
File yang hanya dapat ditulis oleh sebuah program / file yang dibuat dengan program.
Contoh
   ·         Report file merupakan output dari program yang meng-update master file
   ·         Program file yang berupa object code merupakan output file dari program compiler
3.      Input/Output File
File yang dapat dibaca dari dan ditulis ke selama eksekusi program
Contoh
   ·   Master File
   ·   Work File dengan sort program



KESIMPULAN
File telah menjadi bagian dari hidup kita, file sebagai arsip maupun data yang tersimpan di dalam komputer. Bila secara manual file berhubungan dengan  dunia kearsipan, maka secara digital file akan banyak berhubungan dengan komputer. File adalah Sekumpulan record yang berisi elemen-elemen data yang digunakan untuk menyimpan kumpulan data yang sama. Atau juga merupakan kumpulan informasi yang berhubungan dan  tersimpan di dalam secondary storage, secara konsep file mempunyai beberapa tipe ada yang bertipe Data terdiri dari character, numeric, dan binary ada juga file yang bertipe program.
Sistem file (atau files ystem) adalah cara untuk mengatur data diharapkan dipertahankan setelah program berakhir dengan menyediakan prosedur untuk menyimpan, mengambil dan memperbarui data, serta mengelola ruang yang tersedia pada device(s) yang berisi sistem file tersebut.
Tugas dari sistem file, yaitu;
·         Memelihara direktori dari identifikasi file dan lokasi informasi.
·         Menentukan jalan (pathway) bagi aliran data antara main memory dan alat penyimpanan sekunder.
·         Mengkoordinasi komunikasi antara CPU dan alat penyimpanan sekunder, dan sebaliknya.
·         Menyiapkan file penggunaan input atau output.
·         Mengatur file bila penggunaan input atau output telah selesai.

KLASIFIKASI FILE
Klasifikasi file berdasarkan penggunaan/isi file :
a)      Master file
Master file terbagi dua :
·         Reference master file (berkas induk penunjuk)
·         Dynamic master file (berkas induk dinamik)
b)      Transaction file (Transfer berkas)
c)      Report file
d)     Work file
e)      Program file
f)       Text file
g)      Dump file
h)      Library file
i)        History file
Klasifikasi file berdasarkan cara organisasinya, dibagi menjadi 2 jenis :
Ø  File Sekuensial
Ø  File Random

MODEL AKSES FILE
Ada 3 model akses yang mungkin oleh sebuah program terhadap file, yaitu
1.      Input File
2.      Output File
3.      Input/Output File
























  

KOPERASI DAN JENIS-JENISNYA



MAKALAH
PEMAHAMAN JENIS-JENIS KOPERASI DAN 
PENDIRIAN KOPERASI
By; Luqman Hakim (120211100143) 
       Manajemen - Fakultas Ekonomi
       Universitas Trunojoyo Madura
 
 
MATA KULIAH :  Koperasi dan Kewirausahaan
DOSEN                 :  Hadi Purnomo, SE
KELAS                 :  MJ 4/D


  



BAB I
PENDAHULUAN


1.1.            Latar Belakang
Seperti kita ketahui bersama bahwa koperasi mulai tumbuh dan berkembang di Inggris pada pertengahan abad XIX yaitu sekitar tahun 1844 yang dipelopori oleh Charles Howard di Kampung Rochdale. Namun sebelum koperasi mulai tumbuh dan berkembang sebenarnya inspirasi gerakan koperasi sudah mulai ada sejak abad XVIII setelah terjadinya revolusi industri dan penerapan sistem ekonomi kapitalis. Setelah berkembang di Inggris koperasi menyebar ke berbagai Negara baik di Eropa daratan, Amerika, dan Asia termasuk ke Indonesia. Pada dasarnya koperasi digunakan sebagai salah satu alternatif untuk memecahkan persoalan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Koperasi sebenarnya sudak masuk ke Indonesia sejak akhir abad XIX yaitu sekitar tahun 1896 yang dipelopori oleh R.A.Wiriadmaja. Namun secara resmi gerakan koperasi Indonesia baru lahir pada tanggal 12 Juli 1947 pada kongres I di Tasikmalaya yang diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada umumnya orang menganggap koperasi adalah sebagai organisasi sosial, yaitu melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak mencari keuntungan. Ada juga yang mengatakan bahwa koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya saja. Dan yang lebih ekstrim mengatakan bahwa koperasi itu hanya kemakmuran pengurusnya saja. Kami kira ini anggapan atau pemikiran yang keliru. Karena sebenarnya koperasi adalah bentuk kegiatan usaha yang paling ideal di mana anggotanya, juga bertindak sebagai produsen, sebagai konsumen, dan sekaligus sebagai pemilik. Dalam kontenks Indonesia, koperasi merupakan bentuk usaha yang syah, yang keberadaannya diakui dalam UUD-1945.
Pengertian koperasi berasal dari bahasa inggris co-operation yang berarti usaha bersama. Dengan kata lain berarti segala pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama sebenarnya dapat disebut sebagai koperasi. Namun demikian yang dimaksud dengan Koperasi di sini adalah suatu bentuk peraturan dan tujuan tertentu pula, perusahaan yang didirikan oleh orang-orang tertentu, untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu, berdasarkan para ahli Definisi Koperasi:
  •  Muhammad Hatta (1994): Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama bukan keuntungan.
  • ILO (dikutip oleh Edilius & Sudarsono, 1993): Koperasi ialah suatu kumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang di awasi secara demokratis.
  • Dr. G. Mladenata, didalam bukunya “Histoire Desdactrines Cooperative” mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen-produsen yang bergabung secara sukarelauntuk mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama, dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
  • H.E. Erdman, dalam bukunya “Passing Monopoly as an aim of Cooperatif” ialah pemilik dan yang menggunakan jasanya dan mengembalikan semua penerimaan di atas biayanya kepada anggota sesuai dengan transaksi yang mereka jalankan dengan koperasi.
Awalnya keberadaan koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok para anggotanya, sehingga hanya ada koperasi konsumsi atau single purpose. Namun dalam perkembangannya fungsi koperasi menjadi bermacam-macam antara lain sebagai tolak ukur kegiatan usaha, sebagai bentuk usaha baru, dan sebagai alternatif kegiatan usaha.


1.2.             Pokok Pembahasan
                        Dalam penyusunan makalah ini, kami akan membahas hal yang mengenai antara lain, yaitu:
1.         Pemahaman jenis-jenis koperasi
a.    Jenis-jenis koperasi berdasarkan UU (Undang-Undang).
b.    Perbedaan dari jenis-jenis koperasi.
c.    Penggabungan jenis-jenis koperasi dan praktek.
2.         Pendirian koperasi
a.    Tata cara pendirian koperasi.
b.    Tahapan pendiriannya.
c.    Faktor-faktor yang mempengaruhi pendiriannya.



 BAB II
PEMBAHASAN


A.  PEMAHAMAN JENIS-JENIS KOPERASI.

2.1.   JENIS-JENIS KOPERASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ( UU ).

Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.

Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru.Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.

Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”. Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.

Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasarkan kondisi dan kepentingan muncul jenis-jenis koperasi sebagai berikut, yaitu;

Koperasi berdasarkan fungsinya :
1.  Koperasi Konsumsi
Koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
1.    Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain.
3.  Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.

Koperasi berdasarkan jenis usahanya:
Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
a.    Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b.    Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c.    Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi pasar yang beranggotakan para pedagang pasar.
d.   Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
e.    Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

Koperasi berdasarkan keanggotaannya:
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi unit desa ini berdasar Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 1973, adalah merupakan bentuk antara dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagau suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi, yang dalam perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan menjadi satu KUD. Dengan keluarnya Instruksi Presiden RI No. 2 Tahun1978, KUD bukan lagi merupakan bentuk antara dari BUUD tetapi telah menjadi organisasi ekonomi yang merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan masyarakat pedesaan itu sendiri serta memberikan pelayanan dan masyarakat pedesaan.
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.

b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.

c. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja:
a.    Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
b.    Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
Ø Koperasi pusat
ð Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
Ø Gabungan koperasi
ð Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
Ø Induk koperasi
ð Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.

 Jenis koperasi menurut PP No. 60/1959:
ü Koperasi Desa
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk suatu daerah kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose , tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu, misalnya :
a. Usaha pembelian alat-alat tani.
b. Usaha pembelian dan penyeluran pupuk.
c. Usaha pembelian dan penjualan kebutuhan hidup sehari-hari.
ü Koperasi Pertanian (Koperta)
Koperta adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang berkepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.
ü Koperasi Peternakan
Koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan yang berkepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan soal-soal pertanian.
ü Koperasi Industri/kerajinan
Koperasi industri/kerajinan adalah anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan denan kerajinan atau industri.
ü Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Kredit
Koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam soal-soal dalam perkreditan atau simpan pinjam.
ü Koperasi Perikanan
Koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan dan sebaginya yang berkepentingan dengan mata pencaharian soal-soal perikanan.
ü Koperasi Konsumsi
Koperasi yang anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi jenis ini bisanya menjalankan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari para anggotanya dan masyarakat sekitarnya.

Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik :
Ø  Koperasi Pemakaian
Ø  Koperasi Penghasilan atau Produksi
Ø  Koperasi Simpan Pinjam


2.2.        PERBEDAAN DARI JENIS-JENIS KOPERASI.

Berdasarkan sumber-sumber pengertian yang di jelaskan di atas, kami dapat menarik kesimpulan setelah banyak pendapat mengenai jenis- jenis koperasi yang dijelaskan diatas. Berikut ini hal yang mengenai perbedaan dari jenis-jenis koperasi yang disebutkan dari diatas;
a.    Koperasi Simpan Pinjam (KSP) : koperasi yang menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Koperasi ini juga disebut dengan koperasi kredit/pengkreditan. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Sehingga kegiatan usaha koperasi ini dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b.    Koperasi Konsumen/Konsumsi : koperasi yang bergerak dalam bidang penyediaan barang yang dibutuhkan para anggotanya.
c.    Koperasi Produsen/Produksi : koperasi yang mengelola usaha para  anggotanya agar bisa menghasilkan produk secara bersama dan memasarkannya melalui wadah koperasi. Atau bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku.
d.   Koperasi jasa : koperasi yang diorganisirkan untuk dapat melayani para anggotanya dengan pelayanan yang lebih meningkat. Yangmana bunganya dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain.
e.    Koperasi Serba Usaha (KSU): koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan, unit produksi, dan unit wartel.
f.     Koperasi Pasar (Koppas): koperasi pasar yang beranggotakan para pedagang pasar.
g.    Koperasi Unit Desa (KUD): koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Seperti halnya: menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
h.    Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI): koperasi yang beranggotakan para pegawai negeri dan didirikan di lingkup departemen atau instansi.
i.      Koperasi Sekolah: koperasi yang  memiliki anggota dari warga sekolah. Yangmana koperasi sekolah bukan hanya semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
j.      Koperasi Primer: koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
k.    Koperasi Sekunder: koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
l.      Koperasi pusat: koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
m.  Gabungan koperasi: koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
n.    Induk koperasi: koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
o.    Koperasi Desa: koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa. Yangmana koperasi desa yang tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose , tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu.
p.    Koperasi Pertanian (Koperta): koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang berkepentingan.
q.    Koperasi Peternakan: koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak.
r.     Koperasi Industri/kerajinan: anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan/industri.
s.     Koperasi Perikanan: koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan.



2.3.       PENGGABUNGAN JENIS-JENIS KOPERASI DAN PRAKTIK.
1.    Koperasi simpan pinjam : Koperasi ini didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk,“mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang, dengan bunga yang serendah-rendahnya”. Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya.
2.    Koperasi Konsumen : koperasi yang bergerak dalam bidang penyediaan barang yang dibutuhkan para anggotanya. contoh koperasi yang mengelola mini market, toserba, dll.
3.    Koperasi Produsen : koperasi yang mengelola usaha para  anggotanya yang tidak memiliki badan usaha sendiri. Dengan dibawah naungan koperasi produsen para anggota bisa membuat produk dan memasarkannya melalui wadah koperasi.



B.  PENDIRIAN KOPERASI

2.4.       TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI.

DASAR HUKUM
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sebagai berikut;
  • Peraturan pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  • Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh pemerintah.
  • Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
  • Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 1998 tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan Perkoperasian.
  • Keputusan Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 139/Kep/M/VII/1998 tanggal 16 Juli 1998 tentang Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Memberikan Pengesahan Akta dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi serta Pembubaran Koperasi.
  • Keputusan Menteri dan PKM nomor : 351/Kep/M/XII/1998 tanggal 17 Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
  • Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor : 05/Kep/Meneg/I/2000 tanggal 14 Januari 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Atau Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  • Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi.
  • Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor : 21/Kep/Meneg/IV/2001 tentang Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Untuk Memberikan Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi.

RAPAT PEMBENTUKAN
Setelah Tim Persiapan Pembentukan (TPP) melaksanakan persiapan-persiapan pra-pembentukan koperasi di atas, selanjutnya tim menyiapkan undangan kepada calon anggota (minimal 20 orang untuk koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi untuk koperasi sekunder). Karena pentingnya rapat pembentukan koperasi, seyogyanya Tim Persiapan juga mengundang pejabat koperasi setempat untuk memfasilitasi demi kelancaran jalannya rapat pembentukan.
Yang perlu dipersiapkan tim pada rapat pembentukan, yaitu:
  1. Daftar hadir;
  2. Notulis untuk mencatat jalannya rapat;
  3. Rancangan anggaran dasar koperasi;
  4. Rancangan rencana kerja;
  5. Menyiapkan buku administrasi koperasi, khususnya buku daftar anggota, daftar pengurus, dan daftar pengawas.
  6. Rapat pembentukan dipimpin oleh seorang/beberapa orang dari wakil tim persiapan/kuasa pendiri yang disetujui oleh peserta rapat, didampingi oleh seorang notulis yang mencatat jalannya rapat.
Hal yang perlu dibahas dan diputuskan dalam rapat pembentukan, antara lain :
  1. Kesepakatan untuk membentuk koperasi;
  2. Pembahasan atas rancangan anggaran dasar untuk disahkan menjadi anggaran dasar koperasi;
  3. Pembahasan rancangan rencana kerja untuk dijadikan rencana kerja koperasi;
  4. Pembahasan permodalan dan batas waktu penyerahan modal, terutama simpanan pokok;
  5. Pemilihan pengurus dan pengawas;
  6. Pemberian kuasa kepada pengurus dan atau orang lain yang dipilih oleh peserta rapat pembentukan untuk menyiapkan rancangan anggaran rumah tangga koperasi;
  7. Pemberian kuasa dan batasan kewenangannya kepada beberapa orang yang ditunjuk oleh rapat pembentukan untuk menanda tangani akta pendirian koperasi dan mengajukan permintaan pengesahan dari pejabat terkait.
Catatan : Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan umumnya sekaligus dipilih untuk pertama kalinya sebagai Pengurus Koperasi dan memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi serta menandatangani Anggaran Dasar Koperasi.
Orang-orang yang hadir dalam rapat pembentukan dan menyatakan diri serta memenuhi syarat menjadi anggota koperasi disebut Pendiri Koperasi. Setelah rapat pembentukan selesai, pimpinan rapat membuat Berita Acara Rapat Pembentukan yang bentuknya sebagaimana terlampir dan pengisian buku administrasi koperasi.

PENGESAHAN AKTE PENDIRIAN KE NOTARIS
1.    Para pendiri Koperasi atau kuasanya dapat mempersiapkan akta pendirian koperasi melalui bantuan Notaris pembuat Akta Koperasi.
2.    Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan :
a.    Salinan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi bermaterai cukup.
b.    Berita Acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi.
c.    Surat Kuasa.
d.   Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
e.    Neraca awal koperasi.
f.     Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
g.    Susunan Pengurus dan Pengawas.
h.    Daftar hadir Rapat Pembentukan.
i.      Daftar pendiri.
j.      Untuk koperasi primer melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dari para pendiri.
k.    Untuk koperasi sekunder melampirkan Keputusan Rapat Anggota masing-masing koperasi pendiri tentang persetujuan pembentukan koperasi sekunder dan foto copy anggaran dasar masing-masing koperasi pendiri.
l.      Daftar riwayat hidup dan pas foto para pengurus sebanyak dua buah ukuran 4 x 6.

3.    Pejabat yang berwenang wajib melakukan penelitian dan verifikasi terhadap materi anggaran dasar yang akan disyahkan.
4.    Materi anggaran dasar tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
5.    Pejabat yang berwenang melakukan pengecekan terhadap koperasi yang bersangkutan untuk memastikan keberadaan koperasi tersebut terutama yang berkaitan dengan domisili/alamat koperasi, kepengurusan koperasi, usaha yang dijalankan dan keanggotaan koperasi.
6.    Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan bersamaan pada waktu penyusunan akta pendirian.
7.    Dalam hal hasil penelitian dan pengecekan pejabat menilai koperasi tersebut layak untuk disahkan, maka pejabat mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut.
8.    Nomor dan tanggal Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi merupakan nomor dan tanggal perolehan status Badan Hukum Koperasi.
9.    Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan secara langsung kepada kuasa pendiri.
10.    Surat Keputusan Akta Pendirian Koperasi yang diterbitkan oleh Pejabat ditingkat Propinsi dan Kabupaten/kota ditembuskan dan dikirimkan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
11.    Surat Keputusan Pengesahan tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia melalui Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.

PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI
Para pendiri atau kuasa pendiri mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada Menteri Koperasi dan PKM. Kepala Kantor Departemen Koperasi dan PKM setempat bagi pembentukan koperasi primer dan sekunder berskala daerah, bagi koperasi sekunder berskala propinsi/daerah tingkat I permintaan tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan PKM, sedangkan bagi koperasi sekunder berskala nasional permintaan tersebut kepada Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi dan PKM.
Yang dimaksud koperasi primer dan sekunder berskala nasional adalah koperasi yang ruang lingkup keanggotaan dan pelayanannya meliputi lebih dari satu wilayah propinsi/daerah tingkat I dan kegiatannya memerlukan koordinasi pembinaan secara nasional.

Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan :
1.      Dua rangkap akta pendirian koperasi yang dilampiri anggaran dasar koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup;
  1. Berita acara rapat pembentukan koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
  2. Surat bukti penyetoran modal, sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok. Dapat juga berupa surat keterangan yang dibuat para pendiri koperasi dan harus menggambarkan jumlah sebenarnya, jumlah yang telah disetor berupa copy kuitansi pembayaran simpanan pokok dan atau simpanan wajib;
  3. Bukti penyetoran uang ke bank, apabila jumlah modal yang telah disetor tersebut disimpan di bank.
  4. Rencana awal kegiatan usaha koperasi. Rencana awal kegiatan badan usaha koperasi yang dilampirkan dalam pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi adalah program kerja dan anggaran yang layak secara ekonomi.
Pada saat menerima berkas permintaan pengesahan akta pendirian koperasi tersebut, pejabat yang berwenang akan memberikan Surat Tanda Terima yang ditandatangani, di cap dan diberi tanggal kepada para pendiri atau kuasa pendiri koperasi. Bersamaan dengan itu pejabat yang menerima berkas mencatat koperasi tersebut dalam Buku Daftar Pencatatan.

Pengesahan akta pendirian koperasi, yaitu;
Setelah koperasi tersebut didaftar, kemudian pejabat yang berwenang atas nama Menteri Koperasi dan PKM meneliti anggaran dasar koperasi yang diajukan, apakah tidak :
  1. Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
  2. Bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
Dalam jangka waktu paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan pejabat yang berwenang harus menetapkan pendapatnya, sebagai berikut :
v Menyetujui pengesahan akta pendirian koperasi dan memberikan status sebagai badan hukum.
  1. Apabila setelah diteliti anggaran dasar koperasi tersebut ternyata tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan ketertiban umum dan atau kesusilaan, maka pejabat yang berwenang harus mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut dengan Keputusan Menteri Koperasi dan PKM.
  2. Surat keputusan pengesahan dan akta pendirian koperasi yang telah mendapatkan pernyataan pengesahan disampaikan kepada para pendiri atau kuasa pendiri dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak keputusan pengesahan ditetapkan. Selanjutnya pejabat yang berwenang akan mendaftar akta pendirian koperasi tersebut dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum yang disediakan untuk itu dan diumumkan dalam Berita Negara RI dengan biaya pengumuman yang ditanggung pemerintah.
  3. Dua rangkap akta pendirian yang dilampiri anggaran dasar tersebut diberi tanggal dan nomor pendaftaran serta tanda pengesahan.
  4. Akta pendirian yang bermaterai cukup dikirim kepada para pendiri atau kuasa pendiri, sedangkan yang tidak bermaterai disimpan di kantor pejabat pendaftar. Jika terdapat perbedaan antara akta pendirian yang telah disahkan, maka akta pendirian yang disimpan di kantor pejabat yang dianggap sah.
  5. Tanggal pendaftaran akta pendirian koperasi berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi, dan sejak tanggal pendaftaran tersebut koperasi yang bersangkutan adalah organisasi usaha yang berstatus badan hukum.
  6. Dengan status badan hukum maka koperasi tersebut diakui sebagai subyek hukum yang dapat melakukan segala tindakan hukum, seperti memiliki tanah dan bangunan, harta lainnya, hutang, melakukan jual beli, perjanjian, menuntut dan dituntut, serta melakukan usaha-usaha di segala bidang.


v Menolak pengesahan akta pendirian koperasi dan pemberian status sebagai badan hukum.
  1. Apabila keputusan pejabat yang berwenang menolak pengesahan, harus dinyatakan alasannya yang disampaikan secara tertulis berikut berkas per mintaan kepada para pendiri atau kuasa pendiri. Setelah menerima penolakan tersebut, para pendiri atau kuasa pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dengan memenuhi alasan-alasan yang diberikan pejabat dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya pemberitahuan penolakan. Permintaan ulang tersebut diajukan secara tertulis dengan melampirkan persyaratan sebagaimana pengajuan pertama. Terhadap pengajuan permintaan ulang tersebut, pejabat yang berwenang harus memberikan putusannya paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya permintaan ulang pengesahan secara lengkap.
  2. Apabila permintaan ulang pengesahan atas akta pendirian koperasi tersebut ditolak kembali, maka pejabat yang berwenang harus menyampaikan keputusan penolakan serta alasannya kepada para pendiri atau kuasa pendiri dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak keputusan penolakan ditetapkan. Keputusan penolakan kedua tersebut merupakan keputusan terakhir.
  3. Apabila pejabat yang berwenang tidak memberi keputusan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan akta pendirian secara lengkap, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 pengesahan akta pendirian koperasi diberikan berdasarkan kekuatan Peraturan Pemerintah tersebut.

2.5.       TAHAPAN PENDIRIANNYA.

Usaha koperasi merupakan usaha bersama dengan prinsip kekeluargaan, di indonesia usaha koperasi mulai tumbuh, karena sistem bagi hasil antar anggota yang ada, untuk mendirikan koperasi berikut ini langkah-langkah yang di perlukan untuk mendirikan serta mengelola koperasi baru.

Delapan langkah mengelola/mendirikan koperasi baru :
1. Pemahaman perangkat hukum dan peraturan.
·      Bagi pengurus dan pengawas baru yang telah diangkat oleh anggota sebaiknya
sebelum melaksanakan tugas terlebih dahulu harus memahami UU Nomor 25 tahun 1992  Tentang  perkoperasian dan peraturan turunannya yang berlaku.
·      Dokumen Undang-Undang ( UU ) dan peraturan yang dimaksud dapat diperoleh di instansi yang membidangi koperasi di tingkat Kabupaten/Kota.
·      Tahap ini merupakan masa orientasi bagi pengurus dan pengawas untuk memahami jatidiri koperasi (devinisi, fungsi, dan peran, tujuan koperasi, perangkat organisasi, ruang lingkup usaha koperasi, permodalan koperasi, jenis koperasi, dsb).
·      Jika sudah dipahami, pengurus dan pengawas dianggap siap untuk menjalankan dan menggerakan organisasi koperasi.

2. Menyusun aturan main organisasi (anggaran dasar).
ü  Meskipun dalam rapat pembukaan koperasi anggaran dasar harus sudah disusun oleh kelompok pemrakarsa, tapi pada kenyataan masih perlu disempurnakan untuk dilampirkan pada saat pengajuan akta pendirian.
ü  Anggaran dasar adalah ketentuan-ketentuan pokok yang mengatur tentang tata laksana kehidupan organisasi koperasi.
ü  Ketentuan pokok yang dimaksud mencakup:
a.       Daftar nama pendiri;
b.      Nama dan tempat kedudukan;
c.       Maksud & tujuan serta bidang usaha;
d.      Ketentuan mengenai keanggotaan;
e.       Ketentuan mengenai rapat anggota;
f.       Ketentuan mengenai pengelolan;
g.      Ketentuan mengenai permodalan;
h.      Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i.        Ketentuan mengenai pembahgian hasil usaha;
j.        Ketentuan mengenai sanksi;

3. Sosialisasi aturan main kepada seluruh anggota.
- Tujuanya adalah agar seluruh anggota termasuk juga karyawan mengetahui dan memahami bagaimana berorganisasi di koperasi yang baik dan benar.
- Fokus sosialisasi kepada anggota adalah mengenai hak dan kewajiban anggota baik sebagai pemilik maupun pelanggan koperasi, mekanisme pengambilan keputusan di koperasi.
- Gunakan metode sosialisasi yang menyenangkan sesuai dengan latar belakang sosiol -  kultural anggota.

4. Melengkapi sarana dan prasarana koperasi termasuk buku-buku organisasi.
· Prasarana yang harus ada: kantor dengan papan nama koperasi yang jelas.
·  Sarana: meja, kursi, lemari, telepon, komputer, dsb.
·  Buku-buku organisasi, seperti;
a.       Buku daftar anggota;
b.      Buku notulen rapat;
c.       Buku inventaris;
d.      Buku tamu;
e.       Buku sarana pejabat;
f.       Buku lain yang diperlukan.
·   Buku-buku organisasi diatas dapat diperoleh pada intansi yang membidangi koperasi di Kabupaten/Kota.

5. Memfungsikan perangkat organisasi koperasi.
6. Mengelola dan mengorganisasikan sumber daya yang ada (manusia, uang, sumber daya alam, fisik, dll).
7. Menjalankan dan menggerakan organisasi dan usaha koperasi.
8. Mengendalikan organisasi dan usaha koperasi.
·  Pengendalian Pasif, yaitu:
-  Memonitor kegiatan;
-  Mengevaluasi kegiatan;
-  Mengawasi pelaksanaan;
-  Buku tamu;
-  Buku saran pejabat;
-  Buku lain yang diperlukan.
· Pengendalian aktif:
* Mencari faktor penyebab terjadinya penyimpangan;
* Mencari solusi pemecahan agar penyimpangan dapat ditekan dan bila memungkinkan dicegah.
* Pengendalian organisasi dan usaha koperasi menjadi tanggung jawab pengurus, sedangkan pengawas dititikberatkan pada pengawasan.


2.6.       FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENDIRINNYA.
@ selera/keinginan masyarakat
@ adanya SDM yang terbatas
    @ peluang usaha yang luas/besar
    @ dll.




BAB III
PENUTUP


3.1. Kesimpulan

Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”. Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.

Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Yangmana didalamnya terdapat beberapa pembagian dan berbentuk-bentuk jenis usaha yang berbeda satu sama yang lain, seperti dari segi;
v  Koperasi menurut fungsinya
v  Koperasi menurut jenis usaha
v  Koperasi menurut keanggotaannya
v  Koperasi menurut tingkat dan luas daerah kerja
v  Koperasi menurut PP No. 60/1959
v  Koperasi menurut teori klasik
Sehingga kami mengetahui lebih banyak jenis-jenis koperasi yang ada di indonesia ini beserta pedoman yang ada di koperasi masing tersebut.

Disisi lain koperasi juga terdapat alur sendiri mengenai bagaimana cara kita untuk mendirikan suatu koerasi yang baru untuk kita didirikan, yaitu;
1)   Rapat pembentukan
2)   Pengesahan akte pendirian ke notaris
3)   Pengesahan badan hukum koperasi
Para pendiri atau kuasa pendiri mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada Menteri Koperasi dan PKM. Kepala Kantor Departemen Koperasi dan PKM setempat bagi pembentukan koperasi primer dan sekunder berskala daerah, bagi koperasi sekunder berskala propinsi/daerah tingkat I permintaan tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan PKM, sedangkan bagi koperasi sekunder berskala nasional permintaan tersebut kepada Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi dan PKM.

3.2. Saran

Koprasi seharusnya harus di jaga agar tetap berjalan dengan lancar karena koperasi disamping itu juga merupakan bentuk dari kebijakan ekonomi di indonesia agar suatu perekonomian di negara ini baik dan sejahtera. Yangmana kopersai itu berasaskan kekeluargaan dan gotong royong yangmana sesuai dengan pancasila yang yang kita anutnya. Oleh sebab itu, koperasi juga sangatlah berperan penting dalam suatu perekonomian indonesia ini.



DAFTAR PUSTAKA


Yuliwati, Annisa. 2009. “Pemahaman Koperasi dilihat dari Beberapa Pendekatan”, online, “http://ombar.net/2009/08/bentuk-dan-jenis-koprasi-indonesia.html?m=1, diakses 11 September 2013).


Ola. 2009. “Pengertian, Jenis Koperasi menurut UU No25 Thn1992”, (online), (http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi, diakses 11 September 2013)


anonim. 2011.” jenis-jenis koperasi menurut uu no.25 thn 92” ,(http.Vviittaa.Blog.com, diakses 11 September 2013)











 

Bagaimana pendapat rekan atau sahabat mengenai Blog saya ini?